Minggu, 13 Desember 2015

Di Balik Hijab Syar’i




Berbicara terkait dengan fashion sepintas adalah berpakaian atau berbusana, akan tetapi apalagi ditelusuri pemaknan dari kata fashion kita akan menambah wawasan mengenai fashion tersebut. Menurut Malcolm Barnad dalam bukunya Fashion sebagai komunikasi, memulai dengan pengertiannya mengenai fashion dengan mengacu pada Oxofrd English Dicitionary. Fashion berasal dari kata “factio” yang berarti membuat, didalam Oxford Englsih Dictionary”(OED) terdapat sembilan makna berbeda dari kata fashion. Salah satunya fashion dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat dibentuk dan jenis tata cara atau cara bertindak. Polhemus dan Procter menunjukan “dalam masyarakat kontemporer barat, istilah fashion kerap sekali di gunakan sebagai sinomim dari istilah dandanan, gaya dan busana”.
Penelusuran dengan Oxofrd English Dicitionary (OED) dalam kata busana sebagai kata kerja dirumuskan dalam arti, membusanai diri sendiri dnegan “perhatian” pada efeknya. Artinya adalah lebih dari sekedar membusanai diri, akan tetapi berdandan dan termasuk juga menghiasi diri dengan aksesoris. Jadi bisa dikatakan semua pakaian itu busana, akan tetapi tidak semua dandanan itu fashionable. Begitu pun halnya dengan busana atau dandanan akan menghadirkan gaya tertentu, tetapi tidak semua gaya itu akan menjadi fashion.
 Fashion tidak terlepas dari berkembangnya ide kreatif dan inovatif yang diciptakan oleh designer, dengan karyanya perkembangan fashion semakin maju dengan pesat di kalangan masyarkat. Dengan berbagai macam ide kreatif dari para designer lahirlah berbagai macam design mulai dari busana, aksesoris dan juga model hijab. Saat ini gelombang perempuan berhijab begitu maasif di tanah air, dan beberapa para designer muslimah yang lahir di Indonesia. Tidak jarang para designer muslimah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan karya-karyanya, bahkan sekarang Indonesia sekarang dijadikan kiblat trend mode busana muslimah Indonesia (Majalah Alueea, hal: 8). Berhijab menjadi kebutuhan bagi kaum muslimah, berhijab merupakan perintah yang sudah tercatat di dalam Al-Quran di dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Berhijab bukan hanya menjadi trend di kalangan para perempuan muslimah saja, tetapi menjadi keharusan bagi setiap perempuan yang sudah akhir baliqh. Dengan perkembangan model behijab yang pesat perempuan-perempuan muslimah tidak akan takut kehabisan model, untuk tampil cantik dan santun. dengan perkembangan model hijab dimana-mana, muncul lah polemik yang lagi hangat di kalangan perempuan muslimah, dan lahirlah pertanyaan “apakah hijab ku sudah syar’i ?” . hijab syar’i menjadi obrolan yang begitu seru dan asyik di kalangan perempuan berhijab. Manusia sesungguhnya berhijab untuk mengikuti ajaran yang dianjurkan di dalam Al-Quran, oleh sebab itu tidak salah jika hijab syar’i menjadi topik hangat untuk dibahas.
Data survei yang dilakukan oleh majalah Auleea edisi September 2015, kepada seratusan responden bahwa persepsi mereka terkait dengan istilah syar’i ada 52 %  menjawab pakaian yang yang memenuhi kententuan syariat, 30% menjawab model pakaian yang lebih tertutup, 12% menawab trend model pakaian tertentu, dan 6% merk dagangan. Dari jawaban seratus responden, bahasannya masyakarat sudah mengerti apa itu hijab syar’i, hijab syar’i merupakan ketentuan syari’at. Di dalam ketentuan syariat dalam berhijab sudah tertera di dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 31 “ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat”. jika melihat dan membaca isi dari Al-Quran di surat An-Nuur ayat 31, perempuan yang beriman selalu menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya serta tidak menampakkan aurat, kecuali yang biasa terlihat. Aurat seorang perempuan muslimah yang boleh terlihat hanya wajah, dan kedua telapak tangan, selebihnya tidak boleh terlihat kecuali dengan yang muhrimnya.
Menurut Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, seorang muslimah diharamkan mengenaikan pakaian ketat, transparan, pakaian yang menonjolkan lekuk tubuh, terutama bagian yang merangsang, seperti payudara, pusar dan pantat dan sebagiannya. Islam sudah mengatur sedemikian rupa dalam berpakaian untuk perempuan muslimah, dan perempuan muslimah pun sudah seharusnya mengetahui batasan-batasan yang diajarkan di dalam surat An-Nuur ayat 31. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy- Sya’rawi disyaratkan pakaian perempuan yang syar’i adalah tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian (Majalah Auleea,  hal: 9). Dan menurut seorang desigener muda Ana Fahasy yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren, bahwasannya busana yang syar’i dan indah juga harus “muqtadlol haal wal maqoom.” artinya sesuai keadaan dan tempat. “tidak mungkin pakaian untuk joging sama dengan pakaian untuk mengaji atau party” (Majalah Auleea, hal: 11). Dan Islam tidak menentukan model tertentu, sepanjang bisa menutupi aurat dan sesuai dengan syariat-syariat islam maka hal tersebut sudah sesuai dengan ajaran di dalam Al-Quran. 

 

 
tutorial hijab

tutorial hijab 2

tutorial hijab 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar