Berbicara
terkait dengan fashion sepintas
adalah berpakaian atau berbusana, akan tetapi apalagi ditelusuri pemaknan dari
kata fashion kita akan menambah
wawasan mengenai fashion tersebut.
Menurut Malcolm Barnad dalam bukunya Fashion
sebagai komunikasi, memulai dengan pengertiannya mengenai fashion dengan mengacu pada Oxofrd English Dicitionary. Fashion berasal dari kata “factio” yang berarti membuat, didalam Oxford Englsih Dictionary”(OED) terdapat
sembilan makna berbeda dari kata fashion.
Salah satunya fashion dapat
didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat dibentuk dan jenis tata cara atau cara
bertindak. Polhemus dan Procter menunjukan “dalam masyarakat kontemporer barat,
istilah fashion kerap sekali di
gunakan sebagai sinomim dari istilah dandanan, gaya dan busana”.
Penelusuran
dengan Oxofrd English Dicitionary
(OED) dalam kata busana sebagai kata kerja dirumuskan dalam arti, membusanai
diri sendiri dnegan “perhatian” pada efeknya. Artinya adalah lebih dari sekedar
membusanai diri, akan tetapi berdandan dan termasuk juga menghiasi diri dengan
aksesoris. Jadi bisa dikatakan semua pakaian itu busana, akan tetapi tidak
semua dandanan itu fashionable. Begitu
pun halnya dengan busana atau dandanan akan menghadirkan gaya tertentu, tetapi
tidak semua gaya itu akan menjadi fashion.
Fashion tidak
terlepas dari berkembangnya ide kreatif dan inovatif yang diciptakan oleh
designer, dengan karyanya perkembangan fashion
semakin maju dengan pesat di kalangan masyarkat. Dengan berbagai macam ide
kreatif dari para designer lahirlah berbagai macam design mulai dari busana,
aksesoris dan juga model hijab. Saat ini gelombang perempuan berhijab begitu
maasif di tanah air, dan beberapa para designer muslimah yang lahir di
Indonesia. Tidak jarang para designer muslimah mengharumkan nama bangsa
Indonesia dengan karya-karyanya, bahkan sekarang Indonesia sekarang dijadikan
kiblat trend mode busana muslimah Indonesia (Majalah Alueea, hal: 8). Berhijab
menjadi kebutuhan bagi kaum muslimah, berhijab merupakan perintah yang sudah
tercatat di dalam Al-Quran di dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Berhijab
bukan hanya menjadi trend di kalangan para perempuan muslimah saja, tetapi
menjadi keharusan bagi setiap perempuan yang sudah akhir baliqh. Dengan
perkembangan model behijab yang pesat perempuan-perempuan muslimah tidak akan
takut kehabisan model, untuk tampil cantik dan santun. dengan perkembangan
model hijab dimana-mana, muncul lah polemik yang lagi hangat di kalangan perempuan
muslimah, dan lahirlah pertanyaan “apakah hijab ku sudah syar’i ?” . hijab
syar’i menjadi obrolan yang begitu seru dan asyik di kalangan perempuan
berhijab. Manusia sesungguhnya berhijab untuk mengikuti ajaran yang dianjurkan
di dalam Al-Quran, oleh sebab itu tidak salah jika hijab syar’i menjadi topik
hangat untuk dibahas.
Data
survei yang dilakukan oleh majalah Auleea edisi September 2015, kepada
seratusan responden bahwa persepsi mereka terkait dengan istilah syar’i ada 52
% menjawab pakaian yang yang memenuhi
kententuan syariat, 30% menjawab model pakaian yang lebih tertutup, 12% menawab
trend model pakaian tertentu, dan 6% merk dagangan. Dari jawaban seratus
responden, bahasannya masyakarat sudah mengerti apa itu hijab syar’i, hijab
syar’i merupakan ketentuan syari’at. Di dalam ketentuan syariat dalam berhijab
sudah tertera di dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 31 “ Dan katakanlah kepada
para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat”. jika melihat dan membaca isi dari Al-Quran di surat An-Nuur
ayat 31, perempuan yang beriman selalu menjaga pandangannya dan memelihara
kemaluannya serta tidak menampakkan aurat, kecuali yang biasa terlihat. Aurat
seorang perempuan muslimah yang boleh terlihat hanya wajah, dan kedua telapak
tangan, selebihnya tidak boleh terlihat kecuali dengan yang muhrimnya.
Menurut
Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, seorang muslimah
diharamkan mengenaikan pakaian ketat, transparan, pakaian yang menonjolkan
lekuk tubuh, terutama bagian yang merangsang, seperti payudara, pusar dan
pantat dan sebagiannya. Islam sudah mengatur sedemikian rupa dalam berpakaian
untuk perempuan muslimah, dan perempuan muslimah pun sudah seharusnya
mengetahui batasan-batasan yang diajarkan di dalam surat An-Nuur ayat 31.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy- Sya’rawi disyaratkan
pakaian perempuan yang syar’i adalah tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak
menarik perhatian (Majalah Auleea, hal:
9). Dan menurut seorang desigener muda Ana Fahasy yang pernah mengenyam pendidikan
di pesantren, bahwasannya busana yang syar’i dan indah juga harus “muqtadlol haal wal maqoom.” artinya
sesuai keadaan dan tempat. “tidak mungkin pakaian untuk joging sama dengan
pakaian untuk mengaji atau party”
(Majalah Auleea, hal: 11). Dan Islam tidak menentukan model tertentu, sepanjang
bisa menutupi aurat dan sesuai dengan syariat-syariat islam maka hal tersebut
sudah sesuai dengan ajaran di dalam Al-Quran.
![]() |
| tutorial hijab 2 |
![]() |
| tutorial hijab 3 |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar